

UNIT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS
Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
Universitas Wahid Hasyim Semarang
PELAKSANAAN SIKLUS PPEPP
DASAR
-
Pelaksanaan Sistem penjaminan Mutu Internal merupakan Kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sementara itu, mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi.
-
Manajemen Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu yang tertuang dalam Siklus Penetapan, Pelaksanaan Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEP) merupakan bagian penting demi terlaksananya Standar Mutu sebuah Program Studi.

LANDASAN
-
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
-
Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
-
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
-
Permenristekdikti 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
-
Statuta Unwahas
-
Rencana Induk Pengembangan Unwahas
-
Rencana Strategis Unwahas
-
Peraturan Yayasan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unwahas
-
Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
-
Rencana Stategis & Renop Universitas & Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
